GOTVNEWS, Batam – Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Perpres Nomor 78 Tahun 2023 yang menjadi landasan dibangunnya proyek Rempang Eco City di Kota Batam.
Perpres Nomor 78 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Desember 2023 tersebut mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 62 Tahun 2018. Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menekankan, bahwa kehadiran Perpres ini akan dapat menjadi titik terang menangani Pulau Rempang.
“Perpres 78 tahun 2023 sudah turun. Meski Perpres ini belum menyelesaikan semua persoalan Rempang Eco-City. Tetapi, ini Perpres salah satu dasar penting yang akan kita gunakan untuk membangun rumah bapak Ibu sekalian (kompensasi warga Rempang),” jelas Rudi, Senin (18/12/2023).
Rudi menjelaskan, perubahan yang sangat mendasar dalam Perpres tersebut dimasukkannya peraturan terkait, Kepala BP Batam yang memiliki kewenangan terkait pembangunan nasional yang masuk dalam wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Ia menyebutkan, akhir Desember akan dimulai dibangunnya rumah contoh di Tanjung Banon sebagai lokasi relokasi warga terdampak. Sehingga ditargetkan tahun depan rumah sudah selesai dan dapat dinikmati oleh warga.
Muhammad Rudi melanjutkan bahwa pihaknya bersama seluruh forkopimda berkomitmen untuk menyelesaikan yang terbaik untuk seluruh warga Rempang.