GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemprov Kepri memperketat pengawasan pemanfaatan ruang laut dengan mewajibkan seluruh pelaku usaha memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, langkah tersebut bertujuan menjaga ekosistem laut sekaligus memastikan kepastian hukum bagi para investor di lingkup Provinsi Kepri.
“Pengawasan dilakukan sesuai ketentuan tata ruang dan perizinan KKP,” ucapnya, Sabtu (21/2/2026).
Nyanyang menyebut, proses validasi kini tengah dilakukan di seluruh kabupaten/kota oleh DKP Kepri dengan menekankan bahwa tidak boleh ada aktivitas investasi yang berjalan mendahului izin resmi guna menghindari masalah hukum di kemudian hari.
“Investasi tetap jalan, tapi aturan perizinan harus dijalankan terlebih dahulu,” tambahnya.
Ia memastikan, terkait adanya laporan tam berizin, Pemprov Kepri mendorong para pengusaha untuk segera melakukan legalisasi, dengan berkomitmen memberikan pendampingan penuh agar proses perizinan tidak menjadi penghambat bisnis.
“Jika belum ada izin, kita suruh urus izinnya, investor dapat meminta pendampingan pemerintah terkait,” tutupnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








