GOTVNEWS, Tanjungpinang – Warga Perumahan Jala Bestari mengadukan developer Perumahan Pinang Mas ke Polresta Tanjungpinang terkait dugaan kejahatan lingkungan kerap memicu banjir yang merendam puluhan rumah warga.
“Kami melaporkan developer Perumahan Pinang Mas terkait kejahatan lingkungan ke Kapolresta Tanjungpinang,” kata Ketua RT 005, Raja Zulkarnaen, Selasa (21/2/2023).
Raja menyebutkan, banjir yang disertai lumpur itu terjadi Lantaran air yang mengalir dari drainase Perumahan Pinang Mas ke drainase perumahan Jala Bestari.
Sehingga, karena ukuran drainase perumahan Jala Bestari yang kecil sehingga tidak kuat menampung sehingga menyebabkan terjadinya banjir lumpur hingga masuk kedalam rumah warga.
“Perumahan Pinang Mas ini buat drainase mengarah ke drainase perumahan Jala Bestari. Drainase Pinang Mas 2×2 meter, Jala Bestari 1×1 meter. Drainase kami yang kecil tak mampu nampung air hingga 4x lipat makanya banjir,” sebut dia.
“Kita ada 70 KK dan itu terendam semua, dengan ketinggian air sampai pinggang orang dewasa, banjir lumpur itu makin parah jika ditambah hujan,” tambahnya.
Seharusnya, ucap dia, drainase perumahan Pinang Mas mengarah ke drainase primer yang terletak tidak jauh dari perumahan Pinang Mas.
Drainase primer itu sendiri di buat oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, tetapi pihak developer perumahan Pinang Mas tidak melaksanakan hal tersebut.
“Jadi kami harap drainase mereka mengarah ke drainase primer yang langsung membuang ke rawa,” jelas dia.
Sebelumnya, warga perumahan Jala Bestari telah melakukan berbagai upaya sejak tahun 2012 dan telah dilakukan beberapa kali pertemuan bersama Pemko Tanjungpinang dan developer perumahan Pinang Mas.
Kemudian, ditahun 2020 dan 2021 kembali melakukan pertemuan bersama Ombudsman dan Operasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan developer perumahan Pinang Mas.
“Kita sudah melakukan berapa kali pertemuan, tapi tidak ada juga titik terang sampai sekarang ini di tahun 2023. Kita tidak tahu juga apa alasan pihak developer tidak melaksanakan hal tersebut,” ungkap dia.
Dalam pertemuan bersama Ombudsman dan OPD terkait, disepakati untuk menghentikan sementara pembangunan di PT Pinang Mas Propertindo hingga mereka membuat drainase baru yang mengarah ke drainase primer.
“Kesepakatan nya hentikan sementara pembangunan di perumahan Pinang Mas, sampai mereka bangun drainase baru yang mengarah ke drainase primer. Tapi, buktinya sampai sekarang tidak ada,” ujar dia.
Saat ini, tambah Raja, sebanyak 11 rumah telah ditinggal oleh warga, lantaran tidak nyaman dengan kondisi banjir yang sering terjadi di perumahan Jala Bestari.
“Iya ada 11 rumah kosong dengan sisa lumpur masih ada, mereka banyak yang pindah, ada juga rumah yang udah ditarik sama bank,” tukasnya.
Plh. Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Ony Chandra mengatakan, surat pengaduan tersebut sudah diterima di Mapolresta Tanjungpinang.
“Iya sudah diterima, dan suratnya sudah diserahkan ke ruang Kapolresta,” pungkasnya.(Zpl)