GOTVNEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 15 orang pegawainya atas kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) di rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK.
Guna mempermudah proses penyidikan 15 orang tersangka dugaan kasus pungli di Rutan KPK, resmi dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pada Jumat (25/3/2024) lalu.
Para tersangka terdiri dari Kepala Rutan cabang KPK Achmad Fauzi bersama pegawai rutan lainnya.
Achmad Fauzi diduga mendapatkan jatah bulanan Rp 10 juta dari hasil memeras tahanan lembaga antirasuah.
Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan beberapa istilah atau password untuk melakukan pungli.
KPK menduga uang yang dikumpulkan para pelaku pungli itu mencapai Rp 6,3 miliar dalam rentang waktu 2019 sampai 2023.
Jumlah tersebut merupakan temuan sementara KPK yang masih akan didalami oleh tim penyidik.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mewakili jajaran pimpinan KPK menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat soal kasus pungutan liar (pungli) di Rutan cabang KPK.
Ghufron menegaskan, KPK senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi dan tidak akan menoleransi segala prilaku korupsi, khususnya oleh insan KPK.
Hal tersebut dibuktikan dengan penindakan tegas terhadap para pegawainya yang terlibat dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(Frh)