TERBARU

Berita Video

7 Partai Politik Terjadwal Daftarkan Bacaleg ke KPU Bintan Tanggal 10-13 Mei 2023

GOTVNEWS, Bintan – KPU Bintan menyatakan hingga saat ini belum ada partai politik (Parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk mengikuti pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Sejak dibuka tanggal 1 Mei 2023 lalu, hingga pekan kedua bulan Mei, KPU Bintan menyatakan belum ada Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya.

Menurut Komisioner KPU Bintan Syamsul saat ini para Bacaleg masih melengkapi berkas administrasi untuk pendaftaran calon legislatif. Meski begitu, ia mengatakan ada tujuh Parpol menjadwalkan pendaftaran Bacalegnya pada tanggal 10 hingga 13 Mei mendatang.

“Sejak kita buka memang belum ada, namun ada beberapa partai yang sudah terjadwalkan ke kita,” terangnya.

Berikut tujuh Parpol yang terjadwal mendaftarkan Bacalegnya yakni :

1. Partai Hanura pada 10 Mei 2023 

2. Partai Nasdem pada 10 Mei 2023

3. Partai  PDIP pada 11 Mei 2023

4. Partai Gerindra pada 11 Mei 2023

5. Partai PKS pada 11 Mei 2023

6. Partai PKB pada 12 Mei 2023

7. Partai PBB pada 13 Mei 2023 

Sebagaimana diketahui pendaftaran Bacaleg akan dibuka hingga 14 Mei 2023 mendatang hingga pukul 23:59 WIB.(Mhd)

Berita Terkait