GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri menyerahkan penetapan perwalian terhadap 15 anak yatim piatu dari tiga Lembaga Kesejahtraan Sosial Anak (LKSA) di Tanjungpinang.
Penyerahan penetapan perwalian dilakukan secara simbolis oleh Kajati Kepri, Rudi Margono, Selasa (12/7/2023) kemarin.
Lima belas orang anak ini berasal dari LKSA Al Ibbriz, LKSA Hidayatullah dan LKSA Anugrah.
Dengan diserahkan penetapan perwalian yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang ini, maka belasan anak yatim piatu ini akan memiliki identitas resmi yang diwalikan kepada LKSA.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono, pemberian wali merupakan bagian tugas bidang perdata dan tata usaha negara.
Hal ini merupakan kewajiban jaksa untuk hadir ditengah-tengah masyarakat dan memberikan pelayanan bidang hukum, khusunya terkait dengan perwalian.
Sebagaiman diketahui selama ini pengasuhan anak baik di lembaga kesejahteraan anak atau yayasan dilakukan saling percaya.
โSehingga harus dikuatkan dengan penguatan legalitas hukum, sebab itu sangat penting bagi masa depan anak untuk bantuan sosial dan pendidikan serta bantuan lain,โ ucap dia.
Kedepan, perwalian perlu disesuaikan dan bisa diperluas dengan kebutuhan dasar dari anak yang belum dewasa, misalkan perwalian untuk kesehatan, keanggotaan BPJS, serta perwalian nikah atau terkait perwalian lainnya.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












