GOTVNEWS, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan tidak memberikan pendampingan hukum terhadap Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Bintan, Bayu Wicaksono yang ditahan Kejati Kepri atas kasus dugaan korupsi.
Sekda Bintan Rony Kartika mengatakan, bahwa Pemkab Bintan tidak akan memberikan pendampingan hukum atas pada Bayu Wicaksono yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah.
“Itu permasalahan personal, dan harus menanggung resikonya,” jelasnya, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan
Menurutnya saat ini Pemerintah Kabupaten Bintan sedang membuat Surat Keputusan (SK) untuk menonaktifkan Bayu Wacaksono dari jabatan Sekretaris Dinas Perkim.
“Segera kita akan non aktifkan. Karena sudah ditahan, saat ini kita masih membuat SK non aktif agar roda pemerintahan terus berjalan,” tuturnya.
Bayu Wicaksono ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri bersama seorang penyedia CV. Bina Mekar Lestari berinisial S.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














