Hukum  

Ditreskrimum Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI nonprosedural, Lima Tersangka Diamankan

Ditreskrimum Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI nonprosedural, Lima Tersangka Diamankan.
Ditreskrimum Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI nonprosedural, Lima Tersangka Diamankan. Foto: Humas Polda Kepri.

GOTVNEWS, Batam – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengungkap tiga perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam perekrutan, pengurusan dokumen, hingga pemberangkatan calon PMI ke Malaysia.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan pengungkapan tiga perkara tersebut bermula dari diamankannya lima calon PMI nonprosedural oleh BP3MI Kepri di Pelabuhan Internasional Batam Centre saat hendak berangkat ke Malaysia.

Kelima orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprocedural itu masing-masing berinisial SU dan MH asal Trenggalek, Jawa Timur, AF asal Pasuruan, Jawa Timur, serta AH dan NA asal Cirebon, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan lima tersangka, yakni PUR (42), FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51), yang diduga berperan dalam merekrut, menampung, mengurus dokumen, hingga mengatur keberangkatan dan penempatan calon PMI di Malaysia.

“Hasil pemeriksaan, lima tersangka ini diduga memiliki peran berbeda, mulai dari merekrut dan menampung calon PMI, mengurus dokumen perjalanan, membiayai perjalanan dari daerah asal menuju Batam, hingga mengatur pemberangkatan dan berkoordinasi dengan pihak di Malaysia terkait penempatan pekerjaan,” ungkapnya.

Kombes Ronni menyebutkan, hasil penyidikan mengungkap pola pemberangkatan yang dilakukan secara terstruktur. Para calon PMI direkrut di daerah asal, kemudian diarahkan untuk mengurus dokumen perjalanan secara nonprosedural, dibiayai menuju Batam sebagai daerah transit, sebelum selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia melalui jaringan yang telah dipersiapkan.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain paspor, boarding pass, telepon genggam, kartu ATM, buku rekening, tiket perjalanan, kendaraan roda empat dan dokumen kendaraan bermotor.

“Saat ini penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan penyidikan terhadap para korban dan puluhan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli dari KP2MI dan ahli pidana,” jelasnya.

Lanjut dia, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati) untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan atas perbuatannya, Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta untuk tindak pidana TPPO, serta pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar untuk tindak pidana penempatan PMI secara nonprocedural,” sebutnya.

Kombes Pricillia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi, khususnya yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah.

“Masyarakat diminta memastikan proses penempatan PMI dilakukan melalui jalur resmi dan pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,’ ujarnya.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan perekrutan PMI ilegal atau TPPO untuk segera melaporkannya kepada kepolisian atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta mencegah TPPO dan pemberangkatan PMI nonprosedural di wilayah Kepulauan Riau. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *