GOTVNEWS, Bintan – Seorang penjual aksesoris ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki berkebutuhan khusus di Kabupaten Bintan.
Abdul Rosad (43), warga Jalan Dirgantara, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, diamankan polisi di sebuah warung kopi di Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur, Bintan pada pada Kamis (25/10/2023) kemarin.
“Pelaku kita amankan di kedai kopi, dari pengakuannya sudah tiga kali melakukan aksi pencabulan terhadap korban, pelaku juga diduga penyuka sesama jenis,” jelas Kapolsek Bintan Timur Akp Rugianto, Jumat (27/10/2023).
Menurutnya, aksi pelaku diketahui oleh rekan ibu korban yang memberi informasi bahwa korban telah diberikan uang sebesar Rp. 20 ribu oleh pelaku.
“Awalnya rekan ibu korban cerita bahwa anaknya telah diberikan uang oleh pelaku, ibu korban lantas bertanya untuk apa uang yang diberikan, kemudian korban menjawab untuk jajan,” katanya.
Namun ketika ditanya kembali, korban meminta maaf kepada ibunya dan memberitahu bahwa dirinya telah dilecehkan oleh pelaku.
“Koban bercerita kepada ibunya bahwa telah disodomi oleh pelaku, sang ibu langsung melaporkan hal ini kepada polisi,” tambahnya.

















