GOTVNEWS, Jakarta – Sengketa penerbitan izin Terminal Khusus atau Tersus di Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kembali memanas. Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta, Selasa (1/9/2026), menyoroti legalitas dokumen tanah yang menjadi bagian dari proses penerbitan izin.
Dalam persidangan, pihak Tergugat I menghadirkan seorang guru besar dari Universitas Padjadjaran yang memiliki keahlian di bidang hukum tata ruang sebagai ahli.
Namun, agenda persidangan berlangsung cukup sengit saat kuasa hukum penggugat, PT Telaga Bintan Jaya atau TBJ, Dody Fernando, S.H., M.H., mencecar ahli terkait dasar hukum penerbitan izin Tersus milik CV Samudra Energi Prima atau SEP.
Dody mempertanyakan konsekuensi hukum apabila dokumen penguasaan tanah yang digunakan sebagai salah satu persyaratan perizinan kemudian dinyatakan tidak sah atau bermasalah secara hukum.
Menurut pihak penggugat, keabsahan dokumen tanah menjadi hal penting karena dokumen tersebut berkaitan langsung dengan proses penerbitan keputusan administrasi.
Kuasa hukum penggugat menilai, apabila persyaratan yang menjadi dasar penerbitan izin terbukti bermasalah, maka legalitas keputusan administrasi yang diterbitkan berdasarkan dokumen tersebut juga perlu diuji.
Namun, pihak penggugat menilai keterangan ahli yang dihadirkan tergugat belum memberikan jawaban tegas terhadap konsekuensi hukum dari persoalan tersebut.
Sengketa ini selanjutnya akan bergulir dalam proses persidangan PTUN Jakarta untuk menguji legalitas penerbitan izin Tersus CV Samudra Energi Prima, termasuk berbagai dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.
“Pertanyaan dalam persidangan tadi sebenarnya sederhana. Bagaimana proses perizinan yang diajukan dengan surat palsu, kemudian bagaimana ending-nya terhadap surat keputusan izin tersebut,” ujar Dody.
Menurut dia, jawaban yang diberikan ahli justru terkesan berputar-putar.
“Sayangnya, ahli terkesan memutar-mutar untuk mengaburkan jawaban,” katanya.
Dody menegaskan, salah satu titik penting dalam perkara ini adalah bukti penguasaan atas lahan darat yang menjadi bagian dari kawasan kegiatan Tersus.
Menurut penggugat, CV Samudra Energi Prima tidak memiliki bukti penguasaan darat yang sah sebagaimana dipersoalkan dalam proses penerbitan izin.
Persoalan tersebut semakin serius karena dalam persidangan sebelumnya muncul bukti surat yang menurut pihak penggugat diduga palsu atau setidaknya memiliki kejanggalan administratif.
Dody menyebut surat tanah yang digunakan dalam proses tersebut perlu diuji secara serius karena terdapat persoalan mengenai waktu penerbitan dan keberadaan administrasi pemerintahan desa.
“Sudah terungkap dalam persidangan sebelumnya bahwa terdapat dokumen yang diduga palsu berupa surat tanah yang diajukan sebagai bukti penguasaan atas darat dalam pengurusan izin Terminal Khusus di Lingga,” ujar Dody.
Ia menambahkan, lokasi yang menjadi objek perkara juga disebut masih berkaitan dengan kawasan hutan dan belum dilakukan pembebasan sebagaimana yang dipersoalkan pihak penggugat.
Karena itu, menurut Dody, persoalan ini bukan sekadar soal selembar surat. Ini menyangkut pertanyaan yang lebih besar yakni apakah sebuah izin administrasi dapat tetap dipertahankan apabila salah satu fondasi dokumennya terbukti cacat?
Dody berpandangan bahwa apabila dalam proses permohonan izin terbukti digunakan dokumen palsu atau dokumen yang secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka keputusan administrasi yang diterbitkan berdasarkan dokumen tersebut patut dinilai kembali.
“Karena kami sebagai pengacara berpendapat bahwa jika digunakan dokumen palsu untuk mengajukan perizinan maka perizinan itu cacat hukum,” tegasnya.
Namun demikian, status hukum mengenai keaslian atau kepalsuan dokumen tersebut tetap menjadi bagian dari pembuktian perkara dan penilaian majelis hakim.
Penggugat Siapkan Ahli Hukum Administrasi
Lebih lanjut, Dody mengatakan, pada persidangan berikutnya pihak penggugat akan mengajukan keterangan ahli secara tertulis dari ahli hukum administrasi negara.
Keterangan tersebut diharapkan dapat memperjelas konsekuensi hukum apabila penerbitan izin administrasi ternyata bertumpu pada dokumen yang keabsahannya bermasalah.
“Kami akan mengajukan keterangan ahli secara tertulis dari ahli hukum administrasi untuk memperjelas bahwa izin yang diperoleh CV Samudra itu cacat hukum dan harus dibatalkan,” ujarnya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya penggugat untuk memperkuat konstruksi hukum bahwa penerbitan izin Terminal Khusus CV Samudra Energi Prima tidak semata-mata harus dilihat dari keberadaan keputusan akhirnya, tetapi juga dari proses dan dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.
Sengketa ini sebelumnya juga telah memasuki agenda pembuktian.
Dalam persidangan di PTUN Jakarta pada Selasa (4/8), tiga saksi fakta yang dihadirkan PT Telaga Bintan Jaya disebut memberikan keterangan yang menurut penggugat memperkuat dugaan adanya cacat administrasi dalam penerbitan izin Terminal Khusus CV Samudra Energi Prima.
PT Telaga Bintan Jaya melalui kuasa hukumnya dari ADL Law Firm & Partners, yang terdiri dari Dody Fernando, S.H., M.H., Ahmad Fidyani, S.H., M.H., dan Iwan Kadly, S.H., menggugat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Objek gugatan berkaitan dengan penerbitan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sertifikat Pengoperasian Terminal Khusus Nomor 201124009616900020004.
Menurut pihak penggugat, salah satu persyaratan yang menjadi dasar penerbitan izin tersebut adalah surat sporadik atas nama Karya tertanggal 9 Agustus 2010 yang disebut diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Irat.
Keabsahan serta kedudukan dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu titik yang dipersoalkan dalam proses persidangan.
Perkara sengketa izin Terminal Khusus (Tersus) di Desa Tanjung Irat ini belum memasuki garis akhir. Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 8 September 2026, pukul 10.30 WIB.
Sidang lanjutan tersebut akan memasuki agenda pembuktian bukti surat serta pemeriksaan para pihak, yang diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting untuk menguji lebih jauh dasar penerbitan izin Tersus milik CV Samudra Energi Prima. (*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














