Hukum  

Anak Berkebutuhan Khusus di Bintan jadi Korban Pelecehan Seksual

Anak Berkebutuhan Khusus di Bintan jadi Korban Pelecehan Seksual
Terduga pelaku pelecehan seksual diamankan polisi. Foto: istimewa.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *