TERBARU

Metropolis

Menolak Direlokasi, Belasan Pedagang Gurindam 12 Datangi Rumah Gubernur Kepri

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Belasan pedagang di Jalan Gurindam 12 Teluk Keriting, Tanjungpinang, yang menolak direlokasi, mendatangi rumah Gubernur Kepri Ansar Ahmaddi Jalan Peralatan, Senin (30/10/2023) sore.

Ketua Forum Masyarakat Teluk Keriting (Formatur), Trio Jumalita mengatakan, mereka datang bermaksud ingin bertemu langsung dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dengan tujuan agar mereka mendapatkan izin berjualan di lokasi tersebut, menjelang proyek dikawasan Jalan Gurindam 12 belum dikerjakan.

“Ini aspirasi pedagang, agar Gubernur bisa lah ketemu dengan UMKM pedagang Teluk Keriting, kami minta izin pada beliau, kalau bisa diizinkan kami untuk berdagang sementara disitu menjelang proyek itu belum dikerjakan. Pak Gub tidak ada ditempat lagi diluar kota. Ini sifatnya silaturahmi aja,” kata Trio.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP), Hendri Kurniadi menegaskan, relokasi tetap dilakukan, lantaran sebelumnya para pedagang telah diberikan himbauan dan pemberitahuan bahwa tanggal 30 Oktober 2023, mereka tidak boleh lagi berjualan di Jalan Gurindam 12 tersebut.

“Ditertibkan tentu jadi. Sesuai surat dan dokumentasi sosialisasi yang telah dilakukan pemerintah, masalah waktunya kita melihat keadaan yang terbaik, untuk kebaikan bersama. Tentu kita persuasif, mereka adalah masyarakat kita yang harus kita lindungi juga,” jelasnya.

Hendri menyampaikan, petugas Satpol PP Provinsi Kepri dalam dua bulan ini telah melakukan tindakan persuasif.

Sehingga, Hendri menilai waktu tersebut sudah cukup panjang untuk memberikan pengertian tekait lokasi yang dilarang dan yang diperboleh untuk berjualan.

Selanjutnya, sebut Hendri, tentunya ada tindakan-tindakan terukur yang harus dilaksanakan untuk penanganan ketertiban sesuai dengan surat dan pemetaan dari Dinas PU.

“Dimana yang boleh aktivitas perdagangan dan dimana yang tidak boleh dilakukan aktivitas tersebut,” ungkapnya.

Oleh karena itu, tambah Hendri, pihaknya berharap para pelaku kegiatan ditempat yang dilarang sesuai surat Dinas PU, dengan sukarela pindah ke tempat yang telah ditentukan.

“Jika tidak, tentu akan menyulitkan diri mereka sendiri dan juga menyulitkan tim yang akan melakukan penertiban. Semoga bisa selesai dengan baik, dan tidak perlu saling menyulitkan,” ucapnya. (Zpl)

Berita Terkait