TERBARU

Hukum

Mantan Kades Berakit Terlibat Dugaan Korupsi Penjualan Aset Desa ke Warga Asing

GOTVNEWS, Bintan – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Bintan menetapkan dan menahan mantan Kepala Desa (Kades) Berakit, M. Nazar Talibek sebagai tersangka korupsi penjualan aset desa senilai Rp 1,5 miliar, Selasa (21/11/2023) malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menjelaskan penjualan aset berupa tanah seluas 12.469,477 meter persegi terjadi pada tahun 2012.

Baca juga: Terlibat Korupsi Desa Berakit, Seorang WNA Singapura jadi Buronan Kejaksaan

Denny mengatakan saat itu tersangka sebagai Kepala Desa Berakit menjual tanah desa tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur.

“Tanah tersebut dijual pada seorang WNA seharga Rp 1,5 miliar,” katanya.

Baca juga: Waduh, Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kades di Bintan Dipanggil Kejati Kepri

Lanjut Denny, perbuatan tersangka bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Pencuri Tewas Ditusuk Pemilik Swalayan

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023 di Rumah Tahanan Tanjungpinang,” jelasnya.(*/Brm)

Berita Terkait