GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satlantas Polresta Tanjungpinang menetapkan remaja inisial MF berusia 15 tahun, sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Pos Tanjungpinang.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri, mengatakan MF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang cukup.
“Sudah (tersangka), kejadiannya sudah jelas. Alat bukti juga sudah cukup,” jelas AKP Syaiful, Selasa (19/12/2023).
Dalam kecelakaan itu, penyidik menjerat tersangka MF dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Tersangka tidak ditahan, karena masih bawah umur. Jaminan orang tuanya,” ungkap Syaiful.
Sebagaimana diketahui, MF remaja berusia 15 tahun melakukan aksi berbahaya yakni freestyle mengangkat ban motor bagian depan, di Jalan Pos Tanjungpinang, Kamis (14/12/2023) lalu.
Akibat dari aksi ugal-ugalannya tersebut, MF kehilangan kendali kemudian terjatuh. Sedangkan motor yang dibawanya terseret jauh hingga menabrak seorang pejalan kaki.
Dari peristiwa itu, korban inisial F usia 67 tahun sempat dirawat ke rumah sakit di Batam, lantaran mengalami luka cukup serius.
Namun, korban F yang sempat dirawat beberapa hari akhirnya dinyatakan meninggal dunia, pada Senin (18/12/2023) pagi kemarin. (Zpl)