Satpol PP Kepri Angkut 5 Booth Container Pedagang di Area Terlarang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Petugas Satpol PP Provinsi Kepri menertibkan 5 lapak pedagang yang berdiri di kawasan area terlarang, di Jalan Gurindam Tepi Laut, Tanjungpinang.

Keberadaan 5 booth container pedagang disepanjang pinggir laut di kawasan Jalan Gurindam 12 melanggar aturan.

Karena lokasi Tugu Sirih Gurindam 12 itu difungsikan untuk kawasan publik dan dilarang untuk berjualan.

Dalam penertiban itu, 5 booth container pedagang diangkut petugas menggunakan lori dan mobil pick up.

Kabid Penertiban Umum Satpol PP Provinsi Kepri, Dosso mengatakan, untuk mengantisipasi timbulnya pedagang lagi. Petugas akan menempatkan Satpol PP dilokasi untuk melakukan penjagaan.

“Sudah ada surat dari PU untuk kita lakukan penertiban. Kawasan tugu sirih dari zona A sampai zona B kawasan dilarang berjualan. Petugas akan setiap hari jaga kawasan ini agar tidak ada aktivitas lain selain publik, bukan meletakkan kontainer dagang,” ucapnya.

Para pedagang dihimbau jika ingin mengambil booth container mereka, bisa mengambilnya di kantor Satpol PP Provinsi Kepri.(San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *