TERBARU

Hukum

Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Karimun, Salah Satunya ASN

GOTVNEWS, Karimun – Satnarkoba Polres Karimun mengungkap dua kasus narkoba di minggu ketiga bulan Januari 2024.

Dalam dua kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, dengan masing-masing inisial MP, AR, ZM dan FR.

Sedangkan jumlah total barang bukti yang berhasil diamankan polisi sebanyak 995,38 gram sabu dan 31 butir pil ekstasi.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, pada pengungkapan pertama pihaknya menangkap tiga tersangka, yaitu MP, AR dan ZM, Minggu 14 Januari 2024, di Kecamatan Karimun.

Dari ketiga orang itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengamankan 372,04 gram sabu dan 31 butir pil ekstasi.

“Mereka akan membawa narkoba tersebut ke Pulau Manda, Tembilahan, Riau,” kata Fadli, Jumat (26/1/2024).

Sementara pada pengungkapan kedua, Satres Narkoba Polres Karimun menangkap seorang ASN Pemkab Karimun berinisial FR.

FR ditangkap di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Selasa 16 Januari 2024.

Dari tangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, polisi mengamankan 623,54 gram narkoba jenis sabu.

Seperti tiga tersangka lain, FR berencana membawa barang haram tersebut ke luar Karimun, yaitu ke wilayah Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

“Narkoba ini tidak diedarkan dia di Karimun,” ucap Fadli.

Sebelumnya, FR juga pernah ditangkap polisi karena kasus narkoba pada tahun 2019 lalu.

Fadli menambahkan narkoba yang diamankan dari para tersangka diduga berasal dari Malaysia.

“Sama seperti sebelum-sebelumnya, narkoba datang dari luar,” ujar Fadli.

Keempat tersangka yang diamankan bertindak sebagai pengedar. Selain mengedarkan, FR juga diketahui positif menggunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan urine.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, atau pidana denda Rp 100 juta hingga Rp 10 miliar,” jelasnya. (Zpl)

Berita Terkait