TERBARU

Hukum

Kejati Kepri Eksekusi Tiga Terpidana Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Natuna

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Tim Eksekutor dari Kejati Kepri dan Kejari Natuna mengeksekusi tiga terpidana kasus dugaan korupsi tunjungan Rumah Dinas (Rumdis) DPRD Natuna Tahun 2011-2015 ke Lapas Tanjungpinang, pada Kamis (14/3/2024) kemarin.

Ketiga terpidana masing-masing bernama Ilyas Sabri, Makmur dan Hadi Candra.

Ketiganya merupakan terpidana kasus dugaan korupsi tunjungan Rumdis DPRD Natuna Tahun 2011-2015 dengan kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar.

Sebelumnya, ketiga terpidana divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Namun setelah melalui proses di MA dan diputukan pada November 2023 lalu. Ketiga teridana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng mengetakan, berdasarkan putusan tersebut terpidana Ilyas Sabri dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Denny.

Sementara itu, lanjut Denny, terpidana Makmur dijerat Pasal 3 juncto Pasal ’18 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 2 bulan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucapnya.

Sedangkan, lanjut Denny, terpidana Hadi Candra dijerat Pasal 3 juncto Pasal ’18 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan 2 bulan,” ungkpanya.

Selain itu, jelas Denny, terpidana Hadi Candra juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp345.450.000,00.

Jika tidak membayar UP paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka harta benda dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka dipidana selama 1 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.

Proses eksekusi ketiga terpidana berjalan lancar dan aman dimana ketiganya bersifat kooperatif. Kemudian mereka menjalani pemeriksaan kesehatan.

Setelah dinyatakan sehat, selanjutnya ketiga terpidana dibawa ke Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. (Zpl)

Berita Terkait