Kurir Sabu di Bintan Dijanjikan Rp70 Juta oleh Penghuni Lapas di Jakarta

Kurir narkoba, Ryo Panglian Wardana saat digiring anggota Satres Narkoba Polres Bintan. Foto: Muhammad

GOTVNEWS, Bintan โ€“ Seorang kurir narkoba di Bintan, Ryo Panglian Wardana, dijanjikan upah sebesar Rp70 juta oleh salah satu warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta jika berhasil mengantar sabu seberat 1,2 kilogram ke Kota Kendari.

Namun, langkah Ryo terhenti setelah ia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan di sebuah rumah di Kampung Mentigi, Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara, pada 25 Mei 2025 lalu.

Kasatnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinc Josie Sidabutar menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh Ryo dari Kuala Lumpur, Malaysia. 

โ€œPelaku sempat bekerja di Malaysia. Nantinya, sabu ini akan dibawa ke Kota Kendari. Dirinya membawa barang haram ini dari Malaysia,โ€ kata Davinc pada Rabu (11/6/2025).

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa Ryo menerima perintah untuk mengambil dan mengantar narkoba jenis sabu dari seorang warga binaan di salah satu Lapas di Jakarta. 

โ€œAda satu orang DPO, berinisial LA, yang merupakan salah satu warga binaan di Lapas di Jakarta,โ€ tuturnya.

Ryo dijanjikan upah besar oleh LA jika berhasil menyelesaikan misinya. 

โ€œDia dijanjikan upah sebesar Rp70 juta jika berhasil mengantar sabu ke Kota Kendari,โ€ jelasnya.

Akibat perbuatannya, Ryo dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup. (Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *