TERBARU

Berita Video

Kritik Tambak Ilegal, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dipenjara

GOTVNEWS, Jepara – Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Tangkilisan dituntut 10 bulan penjara lantaran mengkritik tambak udang diduga ilegal dan dianggap mencemari dan merusak lingkungan laut Taman Nasional Karimunjawa.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jepara pada Selasa, 19 Maret 2024 lalu.

Dalam amar tuntutan JPU, Daniel dituntut atas tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian usai melontarkan kritik terhadap kerusakan lingkungan di Karimunjawa yang disebabkan oleh maraknya aktivitas tambak udang intensif secara ilegal.

Dilansir dari instagram @greenpeaceid, ditemukan proses hukum dengan banyak kejanggalan, mulai dari proses penyidikan yang dilakukan tanpa didahului penyelidikan.

Proses pelimpahan kasus ke kejaksaan yang super singkat, proses persidangan yang diburu-buru serta tidak diperbolehkannya melakukan live streaming selama persidangan.

Greenpeace juga menyebut bahwa tindakan ini menjadi bentuk pembungkaman atas perjuangan lingkungan, yang sebenarnya dilindungi UU No. 32 Tahun 2009.

Tidak hanya Daniel, ada tiga warga penentang tambak lainnya, yang juga turut dilaporkan ke Polda Jateng menggunakan UU ITE.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan tersangka Daniel telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara untuk 20 hari ke depan.

Penahanan ini menindaklanjuti perkara UU ITE yang menjerat tersangka dinyatakan lengkap atau P21. (frh)

Berita Terkait