TERBARU

Metropolis

Suami Lakukan KDRT Hingga Istri Alami Luka Serius Ditangkap Polsek Bintan Timur

GOTVNEWS, Bintan – Polsek Bintan Timur mengamankan pelaku penganiayaan dalam rumah tangga, yang diduga kabur usai melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang terjadi pada 2 Mei 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong melalui Panit I Polsek Bintan Timur Iptu Richi Putra mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah kembali dari Malaysia.

“Penangkapan terhadap AZ (46) dilakukan setelah pelaku telah kembali dari Malaysia, dan langsung dilakukan Penangakapan di Tanjungpinang” jelasnya.

Ia menyebutkan, pelaku ditangkap pada 23 Maret 2024 di jalan Nusantara KM 8 atas Kota Tanjungpinang.

“Kejadian awalnya terjadi di rumah kontrakan pelaku yang berada di Sei lekop Kecamatan Bintar Timur, setelah melakukan penganiayaan pelaku pergi ke Malaysia” jelasnya, Senin (25/3/2024).

Dikatakan Richi, korban SH setelah terima penganiayaan langsung melakukan visum. Dan dari hasil visum tersebut korban alami beberapa luka serius.

“Korban alami luka robek di bagian bibir dan bengkak bagian kepala, akibat pukulan yang dilakukan pelaku” katanya.

Diketahui, kejadian bermula saat pelaku AZ (46) memosting cincin korban di media sosial Facebook yang diposting oleh wanita lain, yang merupakan istri sirih pelaku.

Saat korban menanyakan postingan tersebut kepada pelaku, justru korban mengalami kekerasan dan penganiayaan. Bahkan pelaku diketahui telah menikah sirih tanpa sepengetahuan istri sah.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 44 ayat 1 undang – undang 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Bintan Timur dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.” Tutupnya.(Mhd)

Berita Terkait