GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) DPRD Kota Tanjungpinang di Mahkama Konsitusi bakal digelar pada 16 Mei mendatang.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, untuk register sidang PHPU DPRD Tanjungpinang dijadwalkan pada 22 April.
Jika dipanggil MK KPU Tanjungpinang siap untuk penuhi panggilan. “Kita juga sedang mengumpulkan segala keperluan untuk sidang PHPU itu,”katanya Kamis (18/4/2024).
Faizal juga mengatakan, ketika terjadi keberatan dalam sengketa Pemilu maka mekanisme penyelesaiannya melalui Mahkamah Konsitusi.
KPU bakal ikuti dan menghormati apapun hasil dari keputusan sidang karena lembaga tersebut lembaga hukum tertinggi di Indonesia.
“Putusan pengadilan itu harus kita laksanakan apapun putusannya. Karena semua ini pertimbangan putusam majelis hakim dan berdasakan pembukitan oleh pihak – pihak terkait,”sebutnya.
Kemudian, KPU Tanjungpinang juga memutuskan bahwa ketua non Akitf PPK Bukit Bestari Herman telah diberhentikan secara tetap dan tidak dapat maju lagi sebagai penyelenggara kepemiluan.
“Kalau sudah tetap masuk kategori pelanggaran berat. Dengan berbagai pertimbangan internal kita. Itu sudah diputuskan dilakukan pembehentian tetap,”tegasnya.
Ada beberapa poin kode etik yang dilanggar oleh Ketua non Akitf PPK Bukit Bestari Herman, satu antaranya ketika dipanggil KPU untuk dimintai keterangan atas dugaan penggelembungan suara dilayangkan oleh partai Golkar namun tidak kunjung hadir.
“Sebagai penyelenggara kita harus punya integritas juga, kejujuran, tanggung jawab independensi dan lain sebagainya,”jelasnya.(San)