TERBARU

Berita Video

Tanam Ganja di Kebun, Seorang Warga Ditangkap Polisi

GOTVNEWS, Bintan – Tiga tanaman ganja dalam Polibag ditemukan polisi dikebun milik seorang warga bernama Abdul Arifin. Kepada polisi pelaku mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri.

Abdul Arfin warga Tanjungpinang ditangkap polisi, lantaran menanam pohon ganja di kebun milik orang tuanya yang berada di Kabupaten Bintan.

Abdul ditangkap petugas Satnarkoba Polres Bintan pada 22 April lalu, dengan barang bukti tiga batang pohon ganja, beserta satu paket berisi daun ganja kering.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, 60 bibit ganja didapatkan Abdul saat masih sekolah pelayaran di Jakarta, pada tahun 2012.

Sebagian dari bibit tersebut sempat ditanam Abdul pada Agustus 2023, namun tidak berhasil tumbuh.

Kemudian, ia belajar dari Youtube cara menanam ganja menggunakan Polibag dan berhasil tumbuh dan subur.

“Salah satu pohonnya sudah di panen pelaku, untuk di konsumsi sendiri. Selain pohon ganja juga diamankan barang bukti lain yaitu 1 Paket kecil ganja dibungkus kertas kecil, Plastik headset warna hijau, dan sebuah handphone,” jelanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 111 ayat 1, Undangan-undang nomer 35 tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(Mhd)

Berita Terkait