TERBARU

Hukum

Sidang Perkara KDRT, WNA Singapura Dituntut 10 Bulan Penjara

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sam’on Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura dituntut 10 bulan penjara dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri dan anaknya, Kamis (16/2/2023).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Wairadhany dari Kejari Tanjungpinang pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjugpinang.

Dalam amar tuntutanya, Bambang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga, terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.

Perbuatan terdakwa, ucap Jaksa, sesuai dakwaan tinggal, yakni melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf A Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam Pasal tersebut menyatakan bahwa paling lama dipidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.

“Iya sudah dibacakan tadi, terdakwa dituntut 10 bulan penjara,” kata Bambang saat dikonfirmasi di PN Tanjungpinang, Rabu (15/2/2023).

Bambang menyebutkan, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Kemudian, Majelis Hakim yang dipimpin Siti Hajar Siregar menunda persidangan selama satu minggu dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa, kasus KDRT ini berawal saat terdakwa dan korban Yoshiko (istri terdakwa) terlibat cek-cok mulut di rumah mereka di Jalan Numbing, Kelurahan Sei Jang, pada Selasa (18/10/2022) lalu.

Saat terjadi Cek-cok itu terjadi disebabkan lantaran terdakwa Sam’on dituduh selingkuh dengan perempuan lain oleh korban. Tidak hanya cek-cok, korban juga sempat melemparkan sejumlah barang serta memukul terdakwa.

Terdakwa yang terbawa emosi, membalas dengan menedang korban dan mengenai pada bagian dagu korban.

Anak kedunya yang ikut menyaksikan keributan keduanya mencoba untuk melerai dengan membentangkan kedua tanganya.

Namun, saat berusaha melerai keributan orangnya, terkena pukulan terdakwa sebanyak 2 kali, sehingga bibir anak korban berdarah.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan kiri, luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari.

Sedangkan anaknya, hasil visum ditemukan luka lecet dibibir bagian tidak menimbulkan halangan dalam melaksanakan aktivitas sehari hari.(Zpl)

Berita Terkait