TERBARU

Hukum

Korban KDRT WNA Singapura Kecewa Tuntutan Jaksa Hanya 10 Bulan Penjara

GOTVNEWS, Tanjungpinang– Yoshiko (46), korban perkara KDRT oleh WNA Singapura, kecewa atas tuntutan 10 bulan penjara terhadap terdakwa Sam’on.

Tuntutan pidana perkara KDRT WNA Singapura yang diajukan JPU kepada Majelis Hakim membuat Yoshiko kaget. Ia menilai tuntutan jaksa tidak wajar, padahal menurut dia, terdakwa juga melakukan pemukulan terhadap anaknya.

“Bagi saya itu hal yang tidak wajar. Karena kasus ini tidak hanya KDRT, melainkan juga pemukulan anak dibawah umur, yaitu anak saya. Bagaimana konsepnya, sehingga dalam persidangan kasusnya hanya KDRT saja,” ujar Yoshiko saat dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023).

Yoshiko tidak terima, lantaran jaksa menilai bahwa pemukulan anak dibawah umur merupakan perbuatan yang tidak berat. Padahal, terdakwa Sam’on telah memelintir tangan anaknya.

Selain itu, anaknya yang masih duduk dibangku SMA itu juga dipukul oleh terdakwa, di bagian bibir hingga pecah sepanjang 2 sentimeter.

“Pecah dibilang lecet, bisa liat di BAP nya. Kalau mau meringankan pihak Sam’on jangan gunakan bahasa seperti itu, saya hanya meminta keadilan. Masa 10 bulan, apa bisa membuat jera,” ungkapnya.

Yoshiko menilai sidang pembacaan tuntutan pun seolah-olah sengaja disembunyikan oleh jaksa.

Dia mengaku sempat menanyakan tentang jadwal sidang pembacaan tuntutan, namun ternyata sidang tersebut sudah selesai sejak pukul 09.00 WIB, Rabu (15/2/2023) kemarin.

Lalu saya tanya ke pengacara Sam’on, katanya belum sidang, ada apa ini. Yang jelas, saya tidak bisa liat sama sekali. Ada atau tidak sidangnya saya juga tidak paham,” kata Yoshiko.(Zpl)

Berita Terkait