TERBARU

Metropolis

Mobil Plat Merah Tabrak Pengendara Motor, Korban Terseret 25 Meter Hingga Tewas

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang pengendara motor perempuan ditabrak mobil plat merah di Jalan Raya Tanungpinang – Tanjung Uban. Dalam kecelakaan itu korban dikabarkan meninggal dunia.

Menurut warga sekitar, Farok. Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 07.00 pagi, ketika itu ia yang berada didalam rumah mendengar suara dentuman keras dari luar rumah.

Ketika dirinya keluar, melihat warga yang berada di sekitar serta pengendara lain sudah ramai membantu pengendara sepeda motor yang merupakan seorang perempuan.

“Korbannya langsung meninggal ditempat, korban merupakan seorang pengendara ibu – ibu,”katanya Kamis (11/7/2024).

Farok menyampaikan, korban ketika itu keluar dari perumahan Kijang Kecanan ke jalan raya menuju bandara.

Lalu, dari arah jalan raya bandara melaju sebuah mobil langsung menabrak pengendara motor tersebut. Korban diduga keseret hingga beberapa meter dari lokasi awal tabrakan.

“Keseret. Ditabrak mobil plat merah, ibu itu sendiri pakai motor scopy,”ucapnya.

Kanit Gakkum Satlantas, AKP Syaifil Amri menyampaikan, saat ini mobil Toyota Hilux berplat merah disalah satu instansi pemerintah telah diamankan, untuk pemerikasaan lebih lanjut.

“Karena ada korban meninggal untuk menjaga hal tidak diinginkan supir sementara kita amanakan dulu di kantor kami,” sebutnya.

AKP Syaiful menyebutkan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.15 WIB , saat itu sepeda motor scoopy dikendarai S (57) tahun keluar dari arah komplek Kijang Kecana.

Sepeda motor itu hendak menuju arah Senggarang, ketika memasuki jalan raya dengan posisi kendaraan berada ditengah jalan.

Kemudian, datang dari arah Traffic Light Tugu Pesawat mobil toyota hilux yang hendak menuju Traffic Light Kilometer 10, dan terjadi benturan antara mobil dan sepeda motor.

“Akibat benturan sepeda motor terseret sejauh 25 meter,setelah dibawah kerumah sakit pengendara sepeda motor dinyatakan meninggal dunia,”ucapnya.

Untuk penanganan Satlantas sudah melakukan olah TKP dilokasi kecelakaan lalulintas. (San)

Berita Terkait