TERBARU

Berita Video

Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Ribu

GOTVNEWS, Pangkalpinang – Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun, Toni Tamsil alias Akhi, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5 ribu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3 tahun 6 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pangkalpinang menyatakan Toni terbukti bersalah mengganggu jalannya penyidikan sebagaimana dakwaan Jaksa.

Mendengar putusan vonis yang dibacakan majelis hakim, suasana ruang sidang sontak berubah. Toni Tamsil serta istri dan anaknya tampak menangis.

Sementara itu, Kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian, merespons atas vonis 3 tahun penjara terhadap kliennya. Ia menyebut tim akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Sebelumnya, Toni merupakan terdakwa yang menebar ranjau paku dan ancaman pembakaran ketika pihak Kejaksaan Agung akan menyita aset terkait dugaan korupsi di PT Timah Tbk. (frh)

Berita Terkait