GOTVNEWS, Karimun — BNN RI bersama Bea Cukai dan Polda Kepri menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 2,6 ton sabu cair yang diangkut kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter.
Kapal dicegat di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau, pada 17 Agustus 2026 setelah petugas mendapat informasi adanya pengiriman narkotika dari Sarawak, Malaysia.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengatakan kapal kemudian ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk pemeriksaan.
Petugas menemukan dugaan sabu cair seberat 2,6 ton serta satu kontainer berisi 157 kotak rokok yang masih diperiksa.
Dalam operasi tersebut, 10 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar turut diamankan.
“BNN RI kemudian membentuk operasi gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri. Kami melakukan intercept 17 Agustus sekira pukul 18.15 WIB, kemudian kapal tersebut ditarik untuk diperiksa,” ujar Roy, dikutip dari Antaranews, Rabu (19/8/2026).
Dari pemeriksaan awal, petugas juga menemukan fakta bahwa MV Ocean Porter sebelumnya menggunakan nama MV Rain Maker.
Saat ini, BNN bersama Bea Cukai dan Polda Kepri masih mendalami barang bukti, asal dan tujuan muatan, serta jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika internasional tersebut. (Yh)
Sumber : Istimewa
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







