TERBARU

Hukum

Nekat Curi Motor, Remaja Putri Putus Sekolah Ditangkap Polisi di Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpinang- Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap seorang remaja putri berinisial JS usia 16 tahun. Remaja putri putus sekolah ini ditangkap lantaran telah melakukan aksi pencurian motor milik warga.

Pelaku inisial JC ditangkap di kos-kosan Gang Pinang Auto, Jalan DI Panjaitan Batu 9 pada Selasa 17 September kemarin.

Kasatreskrim melalui Kanit Jatantas Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan, saat diintrogasi JC mengakui telah mencuri motor Honda Beat BP 3218 CP.

“Setelah itu kita interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor honda beat di Gang Kapaya II, Jalan Rumah Sakit Tanjungpinang,” kata, Ipda Freddy, Jumat (20/9/2024).

Aksi pencurian ini terjadi pada 14 September lalu. Kala itu, pelaku yang merupakan cucu dari tetangga korban kebetulan melintas di depan rumah korban.

Ketika itu, jelas Ipda Freddy, pelaku JC melihat motor dengan kunci masih tergantung di pintu rumah. Sehingga, timbul niat pelaku JC untuk mencuri sepeda motor milik korban yang terpakir di teras rumah.

“Korban itu tetangga kakek pelaku. Melihat kunci motor itu, pelaku langsung ambil dan membawa kabur motor korban,” ungkapnya.

Freddy menambahkan, aksi pencurian ini membuat korban mengalami kerugian senilai Rp17,5 Juta. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sepeda motor curian tersebut diduga digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku JC terancam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. “Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang,” jelasnya. (Zpl)

Berita Terkait