Berita Video

Kejati Kepri Serahkan Barang Bukti 1.500 Benih Lobster Pada BPBL Batam

GOTVNEWS, Bintan – Kejati Kepri menyerahkan barang bukti ribuan benih lobster yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kepada Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam, bertempat di Kantor Kejari Bintan, Jumat siang.

Penyerahan barang bukti berupa 1.500 benih lobster kepada BPBL Batam dari Dirjen Perikanan dan Budidaya Kementerian Kelautan, setelah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA).

1.500 benih lobster ini sebelumnya diamankan pihak kepolisian dari Polda Kepri di Pelabuhan Sekupang, pada 30 Mei 2024 lalu, serta mengamankan satu orang tersangka inisial HK.

Kasi Keamanan Negera, Ketertiban Umum dan Pidana Umum Lainnya, di Kejati Kepri, Haryo Nugroho menyampaikan.

Setelah dilakukan upaya-upaya hukum, selanjutnya barang bukti berupa benih lobster diserahkan ke Balai perikanan dan budidaya laut.

“Satu pelaku ditetapkan tersangka dengan vonis 1 tahun penjara, dan barang bukti benih lobster diserahkan kepada balai perikanan budidaya laut, berdasarkan keputusan mahkamah agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Kasubag Umum Balai Perikanan dan Budidaya Laut Batam, Faisal Andre menyampaikan,barang bukti selanjutnya akan dilakukan pengkajian untuk diteliti dan di kembangkan.

“Provinsi Kepri menjadi wilayah yang sering ditemukan upaya penyelundupan lobster seperti ini, namun ini baru pertama kali dilakukan penyerahan barang bukti untuk dilakukan penelitian dan pengembangan kepada kami, semoga ini menjadi contoh kerjasama yang baik untuk instansi lainnya,” ungkapnya.

Dari upaya penyelundupan benih lobster tersebut diketahui potensi kerugian negara sebesar Rp 75 Juta.(Mhd)

Berita Terkait