Berita VideoBintan

Kejari Bintan Tetapkan Mantan Direktur PT BIS Sebagai Tersangka Korupsi

GOTVNEWS,Bintan – Susilawati mantan direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS), ditetapkan Kejari Bintan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi senila ratusan juta rupiah.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keluarnya hasil audit dari BPKP yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 526 juta rupiah, pada tahun 2020 hingga 2022.

Adapun kerugian negara ini ditimbulkan dari salah satu pembelian tanah dan juga penyewaan komplek Dendang Ria di Kota Tanjungpinang pada tahun 2022, serta pendapatan penyewaan ruko dan lahan pada bulan januari hingga oktober 2023.

Kejari Bintan Andy Sasongko menjelaskan, dari ketiga kegiatan ini, Susilawati diduga bekerja dan mengambil keputusan tidak sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

“Hari ini kita lakukan penahanan terhadap mantan direktur PT BIS, tersangka akan kita lakukan penahanan dalam waktu 20 hari kedepan,” jelasnya.

Susilawati dikenakan pasal 2 ayat satu tentang undang undang korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(Mhd)

Berita Terkait