GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan pemeriksaan tiga orang saksi baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Bintan Inti Sukses (BIS). Dalam kasus tersebut Direktur PT. BIS Susilawati telah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.
Ketiga orang saksi baru yang diperiksa diantaranya dari Internal hingga eksternal PT. Bintan Inti Sukses.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andi Sasongko, pemeriksaan dilakukan karena dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan BUMD Kabupaten Bintan, di PT. BIS tersebut kerugian negara mencapai Rp526,3 Juta.
Jumlah tersebut diketahui setelah dilakukan hasil audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Masih ada beberapa saksi yang kita periksa, untuk melengkapi keterangan, karena proses hukum masih berjalan dan kita masih membutuhkan keterangan saksi lainya,” ungkapnya.
alam kasus tersebut kerugian diakibatkan oleh beberapa faktor seperti kegiatan penyewaan komplek ruko Dendang Ria, Jalan Suka Berenang, Tanjungpinang, periode 2022.
Dimana, pendapatan sewa ruko dan lahan tidak diterima PT.BIS sejak Januari hingga Oktober 2023.
Sebelumnya, Direktur PT BIS Susilawati telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan atas kasus dugaan korupsi di PT. BIS dengan kerugian negara mencapai Rp526,3 Juta.(Mhd)