Bintan  

Imigrasi Tanjung Uban Telusuri Aktivitas WN China, Diduga Sering Tinggal di Filipina dan Terlibat Scamming

Imigrasi Tanjung Uban Telusuri Aktivitas WN China, Diduga Sering Tinggal di Filipina dan Terlibat Scamming.
Imigrasi Tanjung Uban Telusuri Aktivitas WN China, Diduga Sering Tinggal di Filipina dan Terlibat Scamming. Foto: Gotvnews/Mhd.

GOTVNEWS, Bintan – Seorang warga negara asal Tiongkok berinisial YX diamankan oleh petugas Imigrasi Tanjung Uban karena diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses pengajuan paspor. Penangkapan dilakukan saat YX menjalani tahap wawancara permohonan paspor.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahad Hamongan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya dugaan penggunaan dokumen kependudukan tidak sah oleh yang bersangkutan.

โ€œAwalnya terdeteksi adanya permohonan paspor yang tidak sesuai ketentuan, di mana seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok datang dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga atas nama Andi Pratama dari Provinsi Papua Tengah,โ€ jelasnya, Senin (11/5).

Menurutnya, YX diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Hang Nadim sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta, kemudian menuju Kabupaten Bintan menggunakan visa kunjungan wisata. Selama berada di Bintan, YX disebut tinggal di Hotel Onix Tanjung Uban.

โ€œDari hasil penelusuran, visa yang digunakan lebih sering tercatat di Filipina, bahkan yang bersangkutan juga pernah terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online dan penipuan (scamming),โ€ tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Papua Tengah terkait penerbitan identitas yang digunakan YX.

โ€œYang bersangkutan mengajukan permohonan paspor pada 9 Mei 2026, setelah sekitar satu bulan tinggal di Kabupaten Bintan. Dalam proses wawancara, ia mengaku akan menikah dengan WNI yang berdomisili di Jakarta,โ€ ujarnya.

Atas perbuatannya, YX dikenakan Pasal 126 huruf (c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp500 juta.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *