GOTVNEWS, Bintan – Diduga setubuhi anak di bawah umur, seorang remaja diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara. Pelaku inisial BM usia 27 tahun itu diamankan dirumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, BM mengaku telah melakukan aksinya tersebut sebanyak 15 kali terhadap korban dirumah pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, IPTU Wisuda Meipari mengatakan, perbuatan pelaku terbongkar ketika ibu korban mengecek handphone anaknya.
“Saat itu ibu korban mau bangunin anaknya untuk sekolah, tapi anaknya itu tidak ada di kamar. Lalu, tak lama anaknya pulang langsung dicek hp nya dan diketahui anaknya itu telah setubuhi oleh BM,” ucapnya.
Lanjut IPTU Wisuda, dalam melancarkan aksinya pelaku membujuk rayu korban dan berjanji akan bertanggung jawab.
“Dia (BM) membujuk korban dengan kata-kata, lalu janji akan tanggung jawab jika terjadi apa-apa,” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Bintan Utara. Atas perbuatannya BM terancam pidana 15 tahun penjara. (Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News











