Berita Video

Ragam Peristiwa dalam Sepekan

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Beragam peristiwa di terjadi di Tanah Air dalam sepekan. Berikut GOTVNEWS merangkup berita-berita yang paling disorot dalam minggu ini.

  1. MA Tolak PK 7 Orang Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) 7 orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

Dari delapan terdakwa, tujuh dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara satu lainnya, yakni Saka Tatal, telah bebas usai menjalani hukuman 8 tahun penjara.

  1. Seragam Sekolah Gratis SD-SMP di Tanjungpinang Dibagikan Januari 2025

Seragam sekolah gratis SD-SMP di Tanjungpinang telah diselesaikan, Disdik rencanakan pembagian seragam gratis awal Januari 2025.

Adapun seragam sekolah gratis bagi siswa SD-SMP di Tanjungpinang berupa seragam OSIS dan Batik.

Sedangkan untuk siswa SD-SMP swasta hanya mendapatkan satu seragam berupa seragam batik.

  1. KPK Geledah Kantor Bank Indonesis, Dugaan Korupsi Dana CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI), di Jakarta, pada Senin (16/12/2024) malam.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan, langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia.

  1. Warga Pulau Rempang Kembali Diserang oleh OTK, 8 Orang Alami Luka-Luka

Sejumlah warga Pulau Rempang, Kota Batam babak belur usai diserang oleh puluhan orang, pada Selasa (18/12/2024) dini hari.

Dari informasi yang dihimpun warga Pulang Rempang diduga diserang oleh puluhan orang yang terindikasi sebagai pegawai PT Makmur Elok Graha (MEG).

  1. Bawa 165 Butir Pil Ekstasi, Mantan ABK Kapal Pesiar Ditangkap Polisi

Mantan ABK di kapal pesiar ditangkap petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Bintan. Ia ditangkap karena membawa ratusan butir pil ekstasi.

Kepada polisi pelaku mengaku ratusan butir pil ekstasi itu dibawanya dari Kota Batam dengan menggunakan speedboat tujuan Tanjung Uban.

  1. Kejari Bintan Tetapkan Mantan Direktur PT BIS Sebagai Tersangka Korupsi

Susilawati mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS), ditetapkan Kejari Bintan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi senila ratusan juta rupiah.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keluarnya hasil audit dari BPKP yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 526 juta rupiah, pada tahun 2020 hingga 2022.

  1. Kejari Tanjungpinang Tahan Mantan Dirut PD BPR Bestari Karena Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menahan mantan Direktur PD BPR Bestari, Elfin Yudista, karena kasus dugaan korupsi di PD BPR Bestari Tanjungpinang senilai Rp 5,9 miliar.

Penetapan Elfin Yudista sebagai tersangka tersebut, dari hasil pengembangan terhadap tersangka sebelumnya yakni Arif Firmansyah.(Tim)

Berita Terkait