GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri Bintan memusnahkan barang bukti perkara yang telah inkrah, kegiatan rutin tiap 7 hingga 8 bulan.
Kepala Kejari Bintan, Rusmin, menyebut periode Agustus 2025–April 2026 terdapat 55 kasus narkotika dan 22 perkara lain. Barang bukti meliputi sabu sekitar 101 gram dan ganja.
Pemusnahan dilakukan sesuai jenisnya, sabu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dilarutkan, ganja dan barang lain dibakar, sedangkan handphone dirusak dengan direndam dan dihancurkan.
Selain itu, turut dimusnahkan barang elektronik dan minuman. Kegiatan ini sebagai pelaksanaan putusan pengadilan dan mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti.
“Untuk barang bukti berupa handphone, kami lakukan perusakan dengan cara direndam, dipotong, dan dihancurkan,” sebutnya, Rabu (22/4/2026).(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













