GOTVNEWS, Jakarta – Dua petinggi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) melarang Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Pencegahan tersebut berdasarkan surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 dalam kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) periode 2019-2020, yang turut menyeret nama Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa pencekalan dilakukan lantaran keduanya diperlukan untuk proses penyidikan.
Menanggapi pencekalan tersebut, Juru Bicara PDI-P, Chico Hakim, menyayangkan langkah yang diambil KPK. Namun, ia menegaskan bahwa PDI-P tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, belum ada tanggapan langsung dari Hasto Kristiyanto maupun Yasonna Laoly terkait pencekalan tersebut.(Frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













