KPK Cekal Dua Petinggi PDI-P Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly

GOTVNEWS, Jakarta – Dua petinggi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Komisi pemberantasan korupsi (KPK) melarang Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Pencegahan tersebut berdasarkan surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 dalam kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) periode 2019-2020, yang turut menyeret nama Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa pencekalan dilakukan lantaran keduanya diperlukan untuk proses penyidikan.

Menanggapi pencekalan tersebut, Juru Bicara PDI-P, Chico Hakim, menyayangkan langkah yang diambil KPK. Namun, ia menegaskan bahwa PDI-P tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, belum ada tanggapan langsung dari Hasto Kristiyanto maupun Yasonna Laoly terkait pencekalan tersebut.(Frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *