GOTVNEWS, Batam – Sebanyak 28 anggota Polda Kepri diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024. Mereka yang diberhentikan telah melanggar kode etik dalam melakukan tindak pidana.
Hal itu disampaikan dalam paparan rilis akhir tahun 2024 yang dipimping oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimasyah. Kegiatan itu berlangsung di Ballroom lt 2 Hotel Aston Pelita Batam, pada Senin (30/12/2024).
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimasyah mengatakan, data terbaru menunjukkan bahwa pelanggaran disiplin dan kode etik di internal Polda Kepri dan Polres/ta jajaran selama tahun 2024.
Pelanggaran disiplin, terutama terkait Garplin (Pelanggaran Disiplin sejumlah 48 personel dikenai sanksi pada 2024.
Selain itu, sebanyak 62 personel diberi sanksi terkait pelanggaran kode etik, dan 28 personel diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
“Pemberian sanksi ini mencerminkan langkah tegas dalam penegakan aturan dan pengawasan internal di lingkungan Polda Kepri,” jelas Irjen Pol Yan Fitri.(Zpl)
















