Opini

Desentralisasi Pariwisata: Pintu Awal Peningkatan Pendapatan Daerah di Kepulauan Riau

Oleh: Muhammad Wira Kurniawan, S.IP 
(Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Maritim Raja Ali Haji Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan)

Kata Desentralisasi mungkin suatu kata yang sudah sering kita dengar, dimana Desentralisasi merupakan penyerahan kekuasaan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Hal-hal terkait definisi ini juga telah diatur dalam undang-undang, tepatnya pada UU Nomor 23 Tahun 2014.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 11 ayat 1 yang menjelaskan bahwa “Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana di maksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan”. Adapun urusan pemerintahan wajib yang diberikan kepada Pemerintah Daerah meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat serta sosial. Sedangkan yang menjadi urusan Pemerintahan Pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, Perindustrian dan transmigrasi.

Dalam penjelasan diatas, daerah mempunyai urusan pemerintahan pilihan dimana salah satunya adalah sektor Pariwisata. Pariwisata merupakan salah satu sektor penting dalam menunjang perekonomian dan pendapatan daerah di Provinsi Kepulauan Riau. Provinsi Kepulauan Riau yang terletak pada posisi strategis, yaitu berbatasan dengan beberapa negara tetangga, tentu memiliki peluang yang cukup besar untuk dikunjungi oleh wisatawan. Apalagi dengan pemandangan alam bahari yang indah lengkap dengan sumber daya laut yang tersembunyi. Disamping itu jika sektor pariwisata berkembang tentu ketersediaan lapangan kerja akan terbuka.

Menurut data BPS Kepulauan Riau, secara total jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2024 mencapai 1.667.081 kunjungan. Kota Batam menjadi pintu masuk Wisawatan Mancanegara pada 2024 sebanyak 1.326.831 kunjungan, selanjutnya Kabupaten Bintan 208.605 kunjungan dan kabupaten/kota lainnya sebanyak 131.645 kunjungan. Data ini menunjukkan bahwa provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu destinasi wisata favorit untuk wisatawan mancanegara.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan kabupaten/kota harus saling bersinergi untuk meningkatkan kembali kunjungan wisatawan di Kepulauan Riau. Dengan tidak hanya fokus di Kota Batam saja tetapi juga di kabupaten/kota lainnya. Selain itu sektor transportasi sebagai pendukung utama pariwisata, seyogyanya lebih ditingkatkan baik dari segi fasilitas maupun sumber daya manusia yang melayani wisatawan. Dikarenakan dengan baiknya akses transportasi maka banyak pula kunjungan wisatawan baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan domestik.

Dengan berlaku nya sistem desentralisasi ini, daerah diberi kewenangan untuk dapat mengelola pemerintahan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat memberikan fokus terhadap sektor pariwisata agar pendapatan daerah juga semakin meningkat selain dari sektor-sektor lainnya serta dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Berita Terkait