Berita Video

Kejagung Sita Uang Rp11 Triliun Kasus Korupsi CPO PT Wilmar Group

GOTVNEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya pada 2022 yang melibatkan PT Wilmar Group, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dari lima perusahaan di bawah naungan Wilmar Group.

Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menjelaskan bahwa lima perusahaan yang menjadi terdakwa adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Jumlah kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil audit BPKP dan analisis FEB UGM. Rincian nominalnya antara lain, PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,9 triliun dan PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39,7 miliar.

Selain itu, PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483,9 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57,3 miliar, serta PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7,3 triliun.

Pada 23 dan 26 Mei 2025, kelima perusahaan tersebut telah mengembalikan seluruh dana. Saat ini, uang disimpan di Rekening Penampungan Lain (RPL) milik Kejaksaan Agung di Bank Mandiri.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyita seluruh uang tersebut untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi. Sutikno menjelaskan, uang itu juga dimasukkan dalam memori tambahan kasasi agar bisa menjadi bahan pertimbangan hakim agung.(frh)

Berita Terkait