GOTVNEWS, Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pemalsuan dokumen lahan PT Espasindo dan PT Bintan Properti Indo (BPI), dari Polres Bintan, untuk tersangka Muhammad Riduan.
SP3 kasus pemalsuan yang diterima oleh Pemkab Bintan itu, dibenarkan oleh Sekdakab Bintan Ronny Kartika.
Menurutnya, surat itu merupakan rujukan Pemkab Bintan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar mengaktifkan status ASN Muhammad Riduan, yang sempat diblokir karena menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Ronny, Ridwan mungkin berpeluang kembali menduduki jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bintan. Namun, Pemkab Bintan perlu melakukan kajian kondisi kelayakan kerja di OPD itu.
“Pemkab Bintan terus membantu pemulihan status PNS Muhammad Riduan, jadi kami layangkan surat ke BKN agar membuka blokir status PNS Muhammad Riduan. Sehingga, dia status ASN nya dibuka,” jelasnya
Diketahui, Muhammad Riduan menjadi tersangka lantaran saat itu menjabat sebagai mantan Lurah Sei Lekop tahun 2016. (Mhd)