GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan menerapkan kembali kebijakan jam malam bagi para pelajar. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menyebutkan, kebijakan ini dibuat sebagai langkah preventif untuk menekan angka kenakalan remaja dan maraknya aksi balap liar yang kerap melibatkan para pelajar.
Aturan ini mulai pukul 21.00 WIB, para pelajar tidak diperkenankan berada di luar rumah kecuali didampingi orang tua atau wali. Selain itu, pelajar boleh melakukan kegiatan yang bersifat positif, seperti les, belajar kelompok, atau acara keluarga.
โAturan ini dirumuskan bukan untuk membatasi, tapi untuk membantu orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka,โ ucap Lis pada Kamis (26/6/2025).
Lis menekankan bahwa kebijakan ini bukan hal baru, pada masa jabatan pertamanya sebagai Wali Kota Tanjungpinang, aturan serupa juga pernah diterapkan dan dinilai cukup efektif. Kini, melihat situasi yang kembali memprihatinkan, aturan tersebut dihidupkan kembali.
โJam malam ini dulu sudah pernah kita berlakukan, dan sekarang kita aktifkan kembali sebagai upaya menata moral dan akhlak generasi muda,โ tegasnya.
Dikatakan Lis, Pemko telah menyiapkan seluruh perangkat yang dibutuhkan, termasuk mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli dan pengawasan di lapangan.
โKalau ditemukan siswa yang berkeliaran tanpa alasan jelas, Satpol PP akan menindak. Orang tuanya akan dipanggil,โ sambungnya.
Lis meyakini kebijakan ini akan mendapat dukungan dari masyarakat, khususnya para orang tua yang selama ini merasa kesulitan mengontrol anak-anak mereka di malam hari.
โKami yakin ini justru akan membantu para orang tua, pemerintah hadir untuk menjaga, bukan menghukum,โ tutupnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














