GOTVNEWS, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menegaskan bahwa syarat sertifikat mengaji dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang TK, SD, dan SMP bukanlah persyaratan mutlak.
Menurut Lis, sertifikat mengaji tersebut bisa digantikan dengan surat pernyataan dari orang tua atau guru mengaji peserta didik.
“Terkait syarat mengaji, anak-anak SD diminta memiliki sertifikat Iqra, dan SMP sertifikat khatam Al-Qur’an. Itu cukup berat. Maka cukup dengan surat pernyataan dari orang tua jika memang mendampingi anaknya belajar mengaji,” ucapnya Lis, Selasa (1/6/25)
Ia juga menambahkan, surat pernyataan dari guru mengaji bisa menjadi alternatif pengganti sertifikat, sehingga tidak memberatkan calon peserta didik.
“Tapi nanti anak-anak yang sudah diterima tetap akan diuji. Mereka akan diberi pelatihan terlebih dahulu agar memenuhi syarat wajib mengaji,” sambungnya.
Lis turut menanggapi isu bahwa persyaratan mengaji ini juga diberlakukan bagi peserta didik non-Muslim. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk kesalahan pemahaman dari panitia atau pihak sekolah.
“Masak orang agama Buddha harus punya sertifikat mengaji. Setiap agama punya ibadah dan ajarannya masing-masing. Ini perlu diluruskan,” tegasnya.
Lis menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membantu para orang tua dalam membentuk karakter anak yang berakhlak.
“Kalau beragama Kristen, ya harus taat pada ajarannya. Namun, paling tidak, ketika anak-anak lulus SMP dan masuk SMA, mereka yang Muslim sudah bisa membaca Al-Qur’an. Karena faktanya, masih banyak yang belum bisa,” tutupnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













