KA Sancaka Yogyakarta-Surabaya Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dua penumpang KA Sancaka luka terkena pecahan kaca usai kereta dilempar batu saat melintas di jalur Klaten, pada Selasa (8/7/2025).

Kereta Api (KA) Sancaka rute Yogyakartaโ€“Surabaya dilempar batu saat melintas di jalur antara Stasiun Srowot dan Klaten, pada Selasa (8/7/2025). Akibatnya, dua penumpang terluka di wajah akibat terkena serpihan kaca, satu di antaranya di bagian mata.

PT KAI Daop 6 Yogyakarta langsung memberi penanganan dan merujuk korban ke RS Triharsi. KAI juga telah berkoordinasi dengan Polres Klaten dan warga sekitar untuk mengejar pelaku.

KAI menegaskan tindakan ini merupakan tindak pidana sesuai Pasal 194 KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun, dan bisa lebih berat jika menyebabkan korban meninggal. Larangan merusak sarana kereta juga tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2007.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api karena membahayakan keselamatan penumpang dan perjalanan Kereta Api.(Frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *