GOTVNEWS, Karimun – Puluhan nelayan yang tergabung dalam kelompok Usaha Bersama (KUB) keluhkan pencemaran diduga limbah B3 PT Karimun Sembawang Shipyard (KSS) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun.
Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang terdiri dari 216 nelayan Teluk Paku, Kecamatan Meral Barat, meminta perusahaan galangan kapal PT KSS dapat bertanggung jawab atas diduga pencemaran limbah B3 yang mengancam hasil tangkapan mereka.
Menurut Ketua KUB Murni, Kadir, pencemaran ini sangat menggangu ekosistem laut, termasuk hasil tangkap nelayan. Pencemaran diduga limbah B3 pertama kali terjadi di pesisir pantai Teluk Paku terjadi sejak tahun 2011 silam.
Sebelumnya juga telah mereka laporkan kepada Komisi III DPRD Karimun, BP Karimun, KKP cabang Karimun, dan DLH Kabupaten Karimun. Namun, hingga kini belum juga terselesaikan.
“Pada tanggal 26 Mei 2025 kemarin kami kembali menemukan limbah di area pantai RT 02/RW 03 Teluk Paku bersampingan dengan PT KSS. Kami tidak menduga bahwa limbah ini beracun atau berbahaya tetapi itu tetap limbah,” ujar Kadir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ahmadi menanggapi keluhan puluhan nelayan dan akan memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak.
“Beberapa instansi dari kami DLH, Perikanan Kabupaten dan Provinsi, BP Kawasan akan memfasilitasi karna ini permintaan nelayan untuk di tanggapi ke pihak perusahaan,” ujar Ahmadi.
Sementara dalam pertemuan yang dilakukan ini, PT KSS tidak terlihat hadir padahal nelayan serta pihak Dinas Lingkungan Hidup telah menyurati perusahaan galangan kapal tersebut. Dengan begitu, pertemuan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.(yen)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













