Berita Video

Satu WNI Asal Tanjungpinang Dideportasi dari Thailand karena Tanpa Dokumen Resmi

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Tanjungpinang bernama Endra (46) dipulangkan ke tanah air usai dideportasi dari Bangkok, Thailand. Proses pemulangan dilakukan bekerja sama dengan KBRI Bangkok dan pihak kepolisian setempat.

Setibanya di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Endra dijemput langsung oleh pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Kamis siang lalu.

Endra kemudian dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna dimintai keterangan, dan selanjutnya dikembalikan kepada pihak keluarga.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan, Endra sebelumnya diamankan oleh pihak Otoritas Thailand karena tidak memiliki dokumen resmi dan paspor dengan kurun waktu selama lebih satu bulan.

“Dia (Endra) disana tanpa tujuan apapun, dan dipulangkan Imigrasi Thailand, kebetulan yang bersangkutan warga Tanjungpinang jadi kita tindaklanjuti, proses deportasi bekerjasama dengan KBRI Bangkok dan disana ada perwakilan kepolisian,” ucapnya.

Pihak kepolisian masih mendalami jalur keberangkatan Endra ke Thailand, dugaan sementara melalui jalur tidak resmi dan berniat mencari pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur yang sah.(Ald)

Berita Terkait