GOTVNEWS, Bintan – Seorang pria paruh baya yang merupakan residivis pencurian pompong di Kabupaten Bintan ditangkap oleh polisi. Kepada polisi pria ini mengaku nekat mencuri karena terdesak ekonomi.
Jay pria paruh baya diketahui mencuri sebuah pompong milik nelayan yang ditambat korban di Dermaga Pantai Indah, Jalan Barek Motor, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Pelaku yang merupakan residivis kasus yang ini berhasil ditangkap polisi saat berada di pompong curian yang ia bawa kabur ke Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Kepada polisi, pelaku mengaku pompong itu rencananya akan di jual dan uang nya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku ini residivis kasus yang sama. Beberapa taun lalu, dia mencuri pompong nelayan dan dipenjara,” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 Jo pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(mhd)
















