Pengembalian Uang Korupsi Proyek Pembangunan TVRI Kepri

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pengembalian uang korupsi senilai Rp 1,5 miliar rupiah dari tersangka kasus pembangunan Studio TVRI Kepri, Meggy Theresia Rares, di Kantor Kejari Tanjungpinang, Senin siang.

Pengembalian uang dilakukan secara bertahap ke Rekening Penitipan Lainnya atau RPL. Setoran pertama dilakukan pada 16 Oktober 2025 sebesar Rp650 juta, dan setoran kedua sebesar Rp850 juta pada 28 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan, total uang pengganti yang telah disetorkan oleh terpidana Meggy sebesar Rp1,5 miliar rupiah.

Ia menjelaskan, penyetoran uang pengganti itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dan dalam putusan itu Meggy dijatuhi hukuman selama dua tahun empat bulan penjara, dengan Rp70 juta dan jika tidak dibayarkan diganti dengan dua bulan kurungan.

“Pengembalian dilakukan secara bertahap. Total ada Rp1,5 miliar yang sudah disetorkan. Uang pengganti ini selanjutnya akan di storkan ke kas negara,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau juga telah menetapkan mantan Direktur Umum TVRI Tahun 2022 sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan lanjutan dari kasus korupsi pembangunan gedung TVRI Kepri. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *