Berita VideoHukumTanjungpinang

Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap enam kasus peredaran Narkotika jenis sabu, dan mengamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti total 207,68 gram sabu dan 21 butir pil ekstasi.

Enam kasus peredaran narkoba dengan delapan tersangka itu berhasil diungkap petugas disepanjang November 2025, dengan total barang bukti 207,68 gram sabu dan 21 butir pil ekstasi.

Kedelapan tersangka yakni Ks, Ae, Fa, Ds, Rf, Sb, R, dan NP. Dari delapan tersangka dua diantaranya merupakan PPPK di Satpol PP Tanjungpinang. Mereka ditangkap petugas di sejumlah lokasi di Tanjungpinang.

“Di November kami ungkap enam perkara, dari enam perkara itu ada delapan tersangka kami amankan. Semuanya berjenis kelamin laki-laki, dua diantaranya merupakan residivis,” kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi.

Sebanyak tujuh tersangka Ks, Ae, Fa, Ds, Rf, Sb dan Ra dijerat pasal 114 ayat (1) dan/112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sementara tersangka NP dijerat pasal 114 ayat (2) dan/112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(ald)

Berita Terkait