GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dua oknum Satpol PP Tanjungpinang diamankan petugas kepolisian lantaran diduga jadi perantara narkotika jenis pil ekstasi.
Inilah video penangkapan dua oknum Satpol PP Tanjungpinang yang diduga jadi perantara narkotika jenis pil ekstasi.
Kedua oknum Satpol PP Tanjungpinang itu yakni inisial SB dan RA. Mereka ditangkap pada 11 November lalu, bersama tersangka lainnya yang merupakan warga sipil berinisial RF.
Ketiganya ditangkap di tiga tempat yang berbeda, yakni di Kampung Bugis, Ganet dan kawasan Tepi Laut Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Saido Rio Sianturi mengatakan, RA dan SB ditangkap usai pihaknya mengamankan RF, dengan total barang bukti empat butir ekstasi seberat 1,38 gram.
Dari hasil pemeriksaan, SB menerima upah sebesar Rp100 ribu per pil dari RF.
โDari hasil pemeriksaan, RF mengaku sudah menjual sejumlah pil ekstasi kepada SB yang merupakan PPPK Satpol PP Tanjungpinang. Dua tersangka RF dan SB merupakan pengedar dan penjual. Sementara RA terindikasi sebagai pengguna saja,โ ucapnya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







